ASPEK PERLINDUNGAN HUKUM BAGI BIDAN DI KOMUNITAS
A. STANDAR PELAYANAN KEBIDANAN
Keberadaan bidan di Indonesia sangat di perlukan dalam upaya meningkatkan kesehjahtraan ibu
dan janinya, salah satu upaya yang dilakukan oleh pemerintah adalah mendekatkan
pelayanan kebidanan kepada setiap ibu yang membutuhkanya. Pada tahun 1996
Depkes telah menerbitan Permenkes
No.572/PER/Menkes/VI/96 yang memberikan wewenang dan perlindungan bagi
bidan dalam melaksanakan tindakan penyelamatan jiwa ibu dan bayi baru lahir.
Pelayanan
kebidanan adalah seluruh tugas yang menjadi tanggung jawab praktik kebidanan
dalam sistem pelayan kesehatan Yang bertujuan meningkatkan kesehatan ibu dan
anak dalam rangka mewujudkan kesehatan keluarga dan masyarakat.
Kualitas pelayanan kebidanan diupayakan
agar dapat memenuhi standar tertentu agar aman dan efektif. Dengan adanya
standar pelayanan masyarakat akan memeliki rasa kepercayaan yang lebih baik
terhadap pelaksana pelayanan. Adapun ruang lingkup standar pelayanan kebidanan
meliputi 24 standar:
A.
Standar pelayanan umum
1.
Persiapan
untuk kehidupan keluarga sehat
2.
Pencatatan
dan pelaporan
B.
Standar pelayanan antenatal
3.
Identifikasi
ibu hamil
4.
Pemeriksaan
dan pemantauan antenatal
5.
Palpasi
abdominal
6.
Pengelolaan
anemia pada kehamilan
7.
Pengelolaan
dini hipertensi pada kehamilan
8.
Persiapan
persalinan
C. Standar
pelayanan penolong persalinan
9.
Asuahan
persalinan kala I
10. Persalinan kala II yang aman
11. Penatalaksanaan aktif persalinan kala
III
12. Penanganan kala II dengan gawat janin
melalui episiotomi
D.
Standar pelayan nifas
13. Perawatan bayi baru lahir
14. Penanganan pada dua jam pertama
setelah persalinan
15. Pelayanan bagi ibu dan bayi pada masa
nifas
E.
Standar penangnanan kegawatdaruratan
pada kehamilan obstetric - noenatal
16. Penanganan perdarahan dalam kehamilan
pada trimester III
17. Penanganan kegawat daruratan
18. Penanganan kegawatdaruratan pada
partus lama/macet
19. Persalinan dengan penggunaaann vakum
20. Penangan kegawatdaruratan retensio
plasenta
21. Penanganan perdarahan postpartum
primer
22. Penanganan perdarahan postpartum
sekunder
23. Penanganan sepsis puerperralis
24. Penangan asfiksia neonatorum
B. KODE ETIK BIDAN
- Pengertian
Kode etik adalah
norma – norma yang harus yang harus di indahkan oleh setiap profesi di dalam
melaksanakan tugas profesinya di dalam hidup bermasyarakat. norma tersebut
berisi petunjuk bagi anggota profesinya tentang bagaimana mereka harus
menjalankan profesinya dan larangan, yaitu ketentuan tentang apa yang boleh dan
tidak boleh di perbuat atau dilaksanakan oleh anggota profesi, tidak saja dalam
menjalankan tugas profesinya, melainkan juga menyangkut tingkah laku pada
umumnya dalam pergaulan sehari-hari di dalam masyarakat.
- Tujuan
1. Menjunjung
tinggi martabat dan citra profesi
2. Untuk
memelihara dan menjaga kesejahtraan anggota
3. Untuk
meningakatkan pengabdian para anggota profesi
4. Untuk
meningkatkan mutu profesi
- Fungsi
1. Memberi
panduan dalam membuat keputusan tentang masalah etik
2. Menghubungkan
nilai/norma yang dapat diterapkan dipertimbangkan dalam member layanan
3. Merupakan
cara untuk mengevaluasi diri
4. Menjadi
landasan untuk menberi umpan balik bagi rekan sejawat
5. Menginformasikan
kepada calon perawat atau bidan tentang nilai dan standar profesi.
6. Menginfoemasikan
kepada profesi lain dan masyarakat tentang nilai moral.
d.
Dimensi dan prinsip kode etik
Kode etik meliputi anggota profesi dan lien/ pasien
anggota profesi dan sistem kesehatan, anggota profesi dan profesi kesehatan,
serta sesame anggota.
Prinsip kode etik antara lain menghargai otonomi,
melakukan tindakan yang benar, mencagah tindakan yang dapat merugikan,
memperlakukan manusia secara adil, menjelaskan dengan benar, menepati janji
yang telah di sepakati dan menjaga kerahasiaan.
- Penetapan
kode etik
Kode
etik hanya dapat ditetapkan oleh organisasi untuk para anggotanya.
- Dasar
pembentukan kode etik bidan
Disusun pada tahun 1986 di sahkan dalam kongres nasional
IBI X tahun 1988. Petunjuk pelaksanaan
kode etik bidan di sahkan dalam rapat kerja nasional (Ramenkes) IBI tahun 1991.
Kode etik bidan sebagai pedoman dalam perprilaku, di susun berdasarkan pada
penekanan kesehatan klien. Kode etik bidan Indonesia berisi :
1. Kewajiban
bidan terhadap klien dan masyarakat
a. Setiap
bidan senantiasa menjunjung tinggi, menghayati dan melindungi dan menghamalkan
sumpah jabatannya dalam melaksanakan tugas dan pengabdianya.
1) Bahwa
bidan harus melakukan tugasnya berdasarkan tugas dan fungsi bidan yang
telah ditetapkan sesuai dengan penuh
kesungguhan dan tanggung jawab.
2) Bahwa
bidan dalam melakukan tugasnya, harus member layanan yang optimal kepada siapa saja, dengan tidak
membedakan, pangkat dan kedudukan golongan, bangsa dan agama.
3) Bahwa
tidak akan menceritakan kepada orang
lain dan merahasiakan segala yang berhubungan dengan tugasnya.
4) Bidan
hanya boleh membuka rahasia pasien / klien apa bila diminta untuk keperluan
kesaksian pengadilan.
b. Setiap
bidan dalam menjalakna tugas profesinya, menjunjung tinggi harkat dan mertabat
kemanusiaaan yang utuh dan memelihara citra bidan
1) Bahwa
bidan pada hakikatnya manusia ktermasuk
klien membutuhakan penghargaan dan pengakuan hakiki baik dari golongan
masyarakat intelektual, menegah maupun kelompok masyarakat kurang mampu. Oleh karena itu, bidan harus
menunjukan sikap yang manusiawi (sabar, lemah lembut dan iklas) dalam member
pelayanan.
2) Dilandasi
siakap menghargai martabat setiap insane, maka buidab harus memberi pelayanan
professional yang memadai kepada setiap klienya.
3) Professional,
artinya member pelayanan sesuai dengan bidang ilmu yang di miliki dan manusiwi
secara penuh, tanpa mementingkan kepentingan diri sendiri tetapi mendahulukan
kepentingan klien seerta menghargai klien sebagai mana bidan menghargai dirinya
sendiri.
4) Bidann
member pelayanan, harus menjaga citra
bidan, arti bidan sebagai profesi memiliki nilai nilai pengabdian yang sangat
esensial, yaitu bahwa jasa yang diberikan kepada kleinya adalah sautu kebajikan
social, karena masyarakat akan merasa dirugikan atas ketidak hadiran bidan.
Pengabdian dan pelayanan bidan adalah dorongan hati nurani yang tidak
mendahulukan bala jasa.
c. Setiap
bidan dalam menjalakan tugasnya, senantiasa berpedoman pada peran, tugas dan
tanggung jawab sesuai dengan kebutuhan klien, keluarga dan masyarakat.
1) Bidan
dal;am melaksanakan pelayananya, harus sesuai dengan tuga dan kewajibanya yang
telah digariskan dalam peraturan mentri kesehatan no 900/Permenkes/IX/2010.
a) Memberi
penerangan dan penyuluhan baik di RS, Puskesmas, RB, Posyandu, BPS dan masyarakat
b) Melaksanakan
bimbingan kepada tanaga kesehatan yang blebih rendahtermasuk pembinaan dukun
dukun bersalin
c) Melayani
kasus ibu mulai dari pengawasan kehamilan, pertolongan persalinan normal,
termasuk persalinan letak sungsang multipara, melakukan episiotomy, penjahitan
luka perineum tingkat I dan tingkat II.
d) Perawatan
nifas dan ibu menyusui termasuk pemberian uterotonika
e) Member
pelayanan kontrasepsi tertentu sesuai dengan kebijaksanaan pemerintah/program
pemerintah yang sedang dilaksanakan.
2) Melayani
bayi dan anak pra sekolah termasuk pengawasan pertumbuhan dan perkembangan bayi
dan anak, pemberian vaksinasi sesuai dengan usia, melaksanakan perawatan bayi
dan member petunjuk kepada ibu tentang makanan bayi termasuk cara menyusui yang
baik dan benar serta makanan tambahan
sesuai dengan usia anak.
3) Member
obat obatan terentu dalam kebidanan sesuai dengan kebutuhan dan kondisi klien.
4) Mengadakan
konsultasi dengan profesi kesehatan lainya dalam kasus kasus yang tidak diatasi
sendiri.
a) Kehamilan
resiko tinggi, termasuk versi luar dan digital pada kasus digital
b) Pertolongan
persalinan sungsang primigravida dan pertolongan vakum pada kepala dasar
panggul.
c) Pertolongan
masa nifas dengan pemberian antibiotic pada infeksi baik secara oral maupun
suntikan.
d) Member
pertolongan kegawatdaruratan melalui
pemberian infus guna mencegah syok dan mengatasi perdarahan pasca persalinan
termasuk pengeluaran uri dan manual
e) Mengatasi
kedaruratan eklampsia dan mengatasi infeksi bayi baru lahir.
5) Bidan
melaksanakan peranya di tengah kehidupan masyarakat
a) Berperan
sebagai penggerak peran serta masyarakat dengan mengali dan membengkitkan peran
aktif masyarakat
b) Berperan
sebagai motivator yang dapat memotivasi
masyarakat untuk berubah dan berkembang kearah perakal, per asa dan
perilaku yang lebih baik.
c) Berperan
sebagai pendidik, yang ma,pu mengubah masyarakat dari tidak tahu menjadi tahu.
d) Berperan
sebagai innovator atau pemburu yang membawa hal hal baru yang dapat mengubah
keadaan kearah lebih baik, oleh karena itu, bidan harus selalu siap menerima
pembaharuaan.
d. Setiap
bidan dalm menjankan tugasnya, mendahulukan kepentingan kilen, menghormati
nilai-nilai yang berlaku di masyarakat.
1) Kepentingan
klien berada diatas kepentingan sendiri maupun kelompok, artinya bidan harus
mampu menilai situasi saat ia menghadapi klienya . utamakan pelayanan yang
dibutuhka klien dan mereka tidak boleh di ttinggalkan begitu saja.
2) Bidan
harus mengfhormati hak klien antara lain :
a) Klien
berhak memperoleh kesehatan yang memadai
b) Klien
berkah memperoleh perawatan dan pengobatan
c) Klien
berhak untuk dirujuk pada institusi / bidang ilmu yang lain sesuai dengan
permasalahanya
d) Klien
mempunyai hak untuk menghadapi kematian dengan tenang
3) Bidan
menghormati nilai nilai yang ada di masyarakat artinya :
a) Bidan
harus mampu menganalisis nilai nilai yang ada di mayarakat tempat ia tugas
b) Bidan
mampu menghargai nilai nilai masyarakat setampat
c) Bidan
mapu beradaptasi dengan nilai nilai budaya masyarakat tempat ia berada.
e. Setiap
bidan dalam menjalakan tugasnya senatiasa mendahulukan kepentingan klien,
keluarga dan mayarakat dengan identitas yang sama sesuia dengan kebutuhan
berdasarkan kemampuan yang di milikinya.
1) Ketika
bidan sudah siap berangakat ke suatu pertemuan, mendadak dating klien untuk
berkonsultasi / partus, tentu saja kepentingan klien yang diutamakan sekalipun
pertemuan tersebut sangat penting, dengan catatan usahakan agar mengutus oarng
lain kepertemuan tersebut untuk meberi kabar.
2) Ketika
bidan sudah siap kekantor/ puskesmas/ kerja, mendadak ada seorang angota
keluarga datang meminta bantuan untuk menolong seorang bayi yang kejang, tentu
saja, kiat mengutamakan permintaan untuk meliha anak kejang tersebut terlebih
dahulu.
3) Bidan
sudah merencanakan cutikkeluar kota, namun sebelum berangkat pamong meminta
untuk member ceramah mengenai ASI kepada masyarakat, tentu haln ini di
dahulukan
f. Setiap
bidan senantiasa menciptakan suasana yang serasi dalam hubungan pelaksanaan
tugasnya, dengan mendorong partisipasi masyarakat untuk meningkatkan derajat
kesehatan secara optimal.
1) Bidan
harus mengadakan kunjungan rumah atau masyarakat untuk meberi penyuluhan serta motivasi agar
masyarakat atau membentuk posyandu kepada ibu yang mempunyai balita/ibu hamil,
untuk memeriksakan diri di posyandu.
2) Bidan
dimana saja berada, baik dikantor, puskesmas, BPS, maupun berada ditengah
tengah masyarakat lingkungan tempat tinggal, harus selalu member motivasi untuk
senantiasa hidup sehat.
2.
Kewajiban bidan yterhadap tugasnya
a. Setiap
bidan senantiasa memberikan pelayanan parirurna kepada klien, keluarga dan
masyarakat sesuai dengan kemempuan profesi yang di milikinya berdasarkan
kebutuhan klien, keluarga dan masyarakat.
1) Melaksanakan
pelayanan yang bersifat pencegahan seperti asuahan antenatal (ANC), member imunisasi,
KIE, sesuai dengan kebutuhan.
2) Member
pelayanan yang bersifat pengobatan sesuai dengan wewenang bidan, contoh member
suntikan ergometrin, syntocinon, insfus dll
3) Member
pelayan yang bersifat promotif/peningkatan kesehatan, seprti member roboransia.
4) Member
pelayanan yang bersifat rehabilitative contoh senam nifas, penghayatan gizi,
bimbingan mental.
b. Setiap
bidan berhak memberikan pertolongan dan mempunyai kewenangan dan mengambil
keputusan dalam tugasnya termasuk keputusan mengadakan konsultasi dan atau
rujukan.
1) Menolong
partus dirumah sendiri, di puskesmas, di rimah sakit dan partus luar.
2) Mengadakan
pelayanan konsultasi terhadap ibu, bayi dan KB sesujuk dengan wewenangnya.
3) Merujuk
pasein yang tidak dapat di tolong ke RS yang di miliki fasilitas lebih lengkap.
c. Setiap
bidan harus menjamin kerahasiaan keterangann yang dapat dan atau dipercayakan
kepadanya, kecuali bila di minta oleh pengadilan atau diperlukan sehubungan
dengan kepentingan klien.
1) Ketika
bertugas, bidan tidak di benarkan menceritakan segala sesuatu yang di
ketahuinya kepada siapa pun termasuk keluarganya contoh bidan menemukan pasien dengan penyakit sifilis atau
gonore. Kadang kadang pasien menceritakan keadan rumah tangganya kepada bidan
dan bidan tidak boleh menceritakan kepad suami, keluarga atau orang lain.
3.
Kewajiban terhadap sajawat dan tenaga
kesehatan lainya
a. Setiap
bidan harus memiliki hubungan baik dengan teman sejawat untuk menciptaka
suasana kerja yang serasi.
1) Daalam
melaksanakan tugas kebidanan baik pemerintah/non pemerintah jika ada sejawat
yang berhalangan (cuti), bidan dapat saling menggantikan, sehingga pelayanan
tetap berjalan.
2) Sesame
sejawat harus saling mendukung, misalnya dengan mengadakan arisan, piknik
bersama, mengunjungi teman yang sakit, memenuhi undangan perkawanian keluarga,
khitanan.
b. Setiap
bidan dalam melaksanakan tugasnya harus saling menghormati baik terhadap
sejawatnya maupun tenaga kesehatan lainya.
1) Kilen
A memeriksakan kehamilan pada bidan B, namun pada waktu mau bersalin,klien
datang ke bidan C. sikap bidan C harus menjelaskan kepada klien bahwa riwayat
kehamilan berada pada bidan B, sehingga sebaiknya persalinan di tolong bidan B,
akan tetapi, jika klien tidak mengingikanya, bidan C harus menolong
persalinanya, dengan member tahu bidan B dan sekaligus menayakan riwayat ANC
nya. Kecuali jika pasein segera melahirkan dan ridak sempat berkomunikasi lagi
dengan bidan B, bidan C harus menolonganya dan setelah itu member tahu bidan B.
2) Dalam
menerapkan lokasi BPS, perlu diperhatika jarak dengan BPS yang sudah ada.
3) Jika
mengalami kesulitan, bidan dapat salling membantu dengan mengonsultasikan
kesulitan dengan sejawat
4) Dalam
kerjasama antar teman sejawat, konsultasi atau pertolongan mendadak hendaknya
melibatkan imbalan yang sesuai dengan kesepakan bersama.
4.
Kewajiban bidan terhadap profesinya
a. Setiap
bidan harus menjaga nama baik dan menjunjung tinggi citra profesinya dan
menampilakan kepribadian yang tinggi dan memberikan pelayanan yang bermutu
kepaa masyarakat
1) Jadi
panutan dalam hidupnya
2) Berpenampilan
yang baik
3) Tidak
membeda bedakan pengkat, jabatan, golongan
4) Menjaga
mutu pelayanan profesinya sesuai dengan standar yang telah ditemukan
5) Dalam
menjalankan tugasnya, bidan tidak diperkenakan mencari keuntungan pribadi
dengan menjadi agen promosi suatu produk.
6) Mengunakan
pakaina dinas dan kelengkapanya hanya dalam waktu dinas.
b. Setiap
bidan harus senantiasa mengembengkan diri dan meningkatkan kempuan profesinya
sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
1) Mengembengkan
kemampuan dilahann praktek
2) Mengikuti
pendidikan formal
3) Mengikiti
pendidikan kelanjutan melalui penataran, seminar lokakarya, symposium, membaca
majalah, buku lain lain secara pribadi.
c. Setiap
bidan senantiasa berperan serta dalam kegiatan penelitian dan kegiatan
sejeninya yang dapat meningkatkan mutu dan citra p[rofesinya.
1) Membantu
pembuatan perencanaan penelitian kelompok
2) Membentu
pelaksanaan proses penlitian dalam kelompok
3) Membentu
pengelolaan hasil penelitian kelompok
4) Membantu
pembuatan laporan penelitiankelompok
5) Membantu
perencanaan penelitian mandiri
6) Melaksanakan
penelitian mandiri
7) Mengelola
hasil penelitian
8) Membuat
laporan penelitian.
5.
Kewajiban terhadap diri sendiri
a. Setiap
bidan harus memelihara kesehatan agar dapat melaksanakan tugas profesinya
dengan baik.
1) Memerhatikan
kesehatan perorangan
2) Memperhatikan
kesehatan lingkungan
3) Memeriksa
diri secara berkala setiap setahun sekali
4) Jika
mengalami sakit atau keseimbangann tubuh terganggu, segera memeriksakan diri ke
dokter
b. Setiap
bidan seyogyanya berusaha untuk meningkatkan pengetahuan keterampilan sesuai
dengan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknoligi.
1) Membaca
buku buku kesehatan, kebidanan, keperawatan pada umumnya bahkan pengetahuan
umum.
2) Menyempatkan
membaca Koran
3) Berlangganan
maslah profesi, majalah kesehatan.
4) Mengikuti
penataran berkala seperti simulasi, symposium, lokakarya tentang kesehatan
umumnya, kebidanan kesehatan.
5) Mengadakan
latihan berkala seperti simulasi atau demontrasi untuk tindakan yang jarang
terjadi, pada kesempatan pertemuan IBI di tingkat kecamatan, cabang, dearah
atau pusat.
6) Mengundang
pakar untuk member ceramah atau diskusi pada kesempatan pertemuan rutin,
misalnya bulanan.
7) Mengisi
ruprik bulletin
8) Mengadakan
kaunjungan atau studi perbandingan kerumah sakit rumah sakit yang lebih maju ke
daerah daerah terpencil.
9) Membuat
tulisan atau makalah secara bergantian, yang di sajikan dalam kesempatan
pertemuan rutin.
6.
Kewajiban terhadap bidan terhadap pemerintah
nusa bangsa dan tanah air.
a. Setiap
bidan dalam menjalankan tugasnya senantiasa melaksanakan ketentuan ketentuan
kesehatan khususnya dalam pelaksanan kesehatan ibu dan anak, keluarga berencana
dan kesehatan keluarga.
1) Bidan
harus mempelajari perundangan undangan
kesehatan Indonesia dengan cara :
a) Menyebarluaskan
informasi atau perundangan undangan yang dipelajri kepada anggota
b) Mengundang
ahli atau penceramah yang di butuhkan
2) Mempelajari
program pemerintah, khususnya menangani pelayan kesehatan di Indonesia
3) Mengidentifikasi
perkembangan kurikulum sekolah tenaga
kesehatan umunya, keperawatan dan kebidanan khususnya.
b. Setiap
bidan melalui profesinya berpartisipasi dan menyumbangkan pemikiran kepada
pemerintah untuk meningkatkan mutu jangkauan pelayanan kesehatan terutama
pelayanan kesehatan ibu dan anak, keluarga berencana dan kesehatan keluagra.
1) Bidan
harus menyampaikan laporan kepada setiap \jajaran IBI tentang berbagai hal yang
berhubungan dengan melaksanakan tugasa bidan di daerah, termasuk faktor
penunjang maupun penghambat pelaksanaan tugas itu.
2) Mencoba
membuat penelitian tentang masalah yang sering terjadi di masyarakat yang berhubungan
dengan tugas profesi kebidanan, misalnya penelitian mengenai :
a) Berapa
biaya standar persalinan normal di suatu daerah
b) Berapa
banyakl animo masyarakat di suatu daerah terhadap fasilitas KIA/KB yang telah
di sediakan oleh pemerintah.
7.
Penutup
a. Setiap
bidan dalam melaksanakan tugasnya sehari hari senantiasa mengahyati dan
mengamalkann kode etik bidan Indonesia
C. STANDAR ASUHAN KEBIDANAN
Standar asuhan kebidanan sangat
penting dalam mementukan apakah seorang bidan telah melanggar kewajibanya dalam
menjalankan tugas profesinya. Adapun standar asuhan kebidanan terdiri dari :
Standar I Metode Asuhan
Merupakan
dengan mengunakan manajemen tujuh langkah : pengumpulan data, analisa data,
penentuan perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan dokumentasi.
Standar II Pengkajian
Mengumpulkan
data mengenai status kesehatan klien yang dilakukan secara sistematis dan
berkesinambungan data yang di peroleh di catat dan dianalisis.
Standar III Diagnaosa kebidanan
Diagnose
kebidanan dirumuskan dengan padat, jelas dan sistematis mengarah pada asuhan
kebidanan yang diperlukan oleh klien sesuai dengan wewenang bidan berdasarkan
analisa data yang telah dikumpulkan.
Standar IV Rencana asuhan
Rancangan
asuhan kebidanan di buat berdasarkan diagnose kebidanan.
Standar V Tindakan
Tindakan
kebidanan dilaksanakan berdasarkan pada rancangan dan perkembangan klien dan di
anjurkan dengan evaluasi keadaan klien.
Standar VI Partisipasi klien
Tindakan
kebidanan dilaksanakan bersama sama/ partisipasi klien dan keluarga dalammranggka
peningkatan pemeliharaan dan pemulihan kesehatan.
Standar VII Pengawasan
Monitoring/pengawasan
terhadap klien dilaksanakan secara terus menerus dengan tujuan untuk mengetahui
perkembangan klien.
Standar VIII Evaluasi
Evaluasi
kebidanan dilaksanakan secara terus menerus seiring dengan tindakan kebidanan
yang dilaksanakan dan evaluasi dari rencana yang telah dirumuskan.
Standar IX Dokumentasi
Asuhann
kebidanan di dokumentasikan sesuai dengan standar dokumentasi asuhannkebidanan
yang diberikan.
D. REGRISTRASI PRAKTEK BIDAN
Bukti
tertulis seorang bidan telah mendapatkan kewenangan untuk menjalankan pelayanan
asuhan kebidanan di seluruh wilayah Indonesia yang disebut Surat Ijin Bidan
(SIB) atau Surat Tanda Regristrasi (STR), setelah bidan dinyatakan memenuhui
kompetensi inti atau standar tampilan minimal yang ditetapkan, sehingga secara
fisik dan mental bidan mampu melaksanakan praktek profesinya.
Kepala
Dinas Propinsi dimana institusi pendidikan berada selambat lambanya satu bulan
setelah menerima ijazah bidan. Kelengkapan regristrasi antara lain :
1. Foto
kopy ijazah bidan
2. Foto
kopy transkip nilai akademik
3. Surat
keterangan sehat dari dokter
4. Pas
foto ukuran 4 x 6cm senayak 2 lembar.
Bidan
yang telah menjalakan praktek pada sarana kesehatan atau dan perorangan harus
memiliki SIBP dengan mengajukan permohonan kepada Kepala Dinas Kabupaten/Kota
setempat, sehingga melampirkan peryaratan yang meliputi :
1. Foto
kopy SIB/STR yang masih berlaku
2. Foto
kopy Ijazah bidan
3. Surat
keterangan sehat dari Dokter
4. Surat
persetujuan, bila dalam pelaksanaan masa bakti atau sebagai pegawai negri sipil
atau pegawai pada sarana kesehatan.
5. Rekomendasi
dari organisasi profesi
6. Pas
foto ukuran 4 x 6 cm sebanyak 3 lembar
7. Surat
pernyataan memeliki tempat praktek diketahui oleh organisasi profesi.
E. KEWENANGAN BIDAN KOMUNITAS
Bidan dalam menjalankann
praktek kebidanan di komunitas berwenang untuk memberikan pelayanan sesuai
dengan kompetensi 8 yaitu bidan memberikan asuhan yang bermutu tinggi dan
komprehensif pada kelurga, kelompok dan masyarakat sesuai dengan budaya
setempat yang meliputi :
1. Pengetahuan
dasar
a. Konsep
dasar dan sasaran kebidanan komunitas
b. Masalah
kebidanan komunitas
c. Pendekatan
asuhan kebidanan komunitas pada keluarga kelompok dan masyarakat
d. Strategi
pelayanan kebidanan komunitas
e. Upaya
peningkatan dan pemeliharaan kesehatan ibu dan anak dalam keluarga dan
masyarakat
f. Faktor
faktor yang mempengaruhi kesehatan ibu dan anak
g. Sistem
pelayanan kesehatan ibu dan anak
2. Pengetahuan
tambahan
a. Kepemimpinan
untuk semua
b. Pemasaran
social
c. Peran
serta masyarakat
d. Audit
metrnal perinatal
e. Prilaku
kesehatan
f. Program
program yang terkait dengan kesehatan ibu dan anak
g. Paradigm
sehat.
3. Keterampilan
dasar
a. Melakukan
pengelolaan pelayanan ibu hamil, nifas, ibu menyusui, bayi, balita dan KB di
masyarakat.
b. Mengidentifikasi
status kesehatan ibu dan anak
c. Melakukan
pertolongan persalinan dirumah dan polindes
d. Melaksanakan
penggerakan dan pembinaan peran serta masyarkat untuk mendukung upaya kesehatan
ibu dan anak.
e. Melaksanakan
penyulukan dan konseling kesehatan
f. Melakukan
pencatatan dan pelaporan
4. Ketempilan
tambahan
a. Melaksanakan
pemantauan KIA dengan menggunakan PWSA/KIA
b. Melaksanakan
pelatihan dan pembinaan dukun bayi.
c. Mengelola
dan memberikan obat obatan sesuai dengan kewenanganya.
d. Menggunakan
teknologi tepat guna.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar