Senin, 26 Maret 2012

KEBIDANAN KOMUNITAS


ASPEK PERLINDUNGAN HUKUM BAGI BIDAN DI KOMUNITAS


A.    STANDAR PELAYANAN KEBIDANAN
Keberadaan bidan di Indonesia sangat di perlukan  dalam upaya meningkatkan kesehjahtraan ibu dan janinya, salah satu upaya yang dilakukan oleh pemerintah adalah mendekatkan pelayanan kebidanan kepada setiap ibu yang membutuhkanya. Pada tahun 1996 Depkes telah menerbitan Permenkes  No.572/PER/Menkes/VI/96 yang memberikan wewenang dan perlindungan bagi bidan dalam melaksanakan tindakan penyelamatan jiwa ibu dan bayi baru lahir.
Pelayanan kebidanan adalah seluruh tugas yang menjadi tanggung jawab praktik kebidanan dalam sistem pelayan kesehatan Yang bertujuan meningkatkan kesehatan ibu dan anak dalam rangka mewujudkan kesehatan keluarga dan masyarakat.

Kualitas pelayanan kebidanan diupayakan agar dapat memenuhi standar tertentu agar aman dan efektif. Dengan adanya standar pelayanan masyarakat akan memeliki rasa kepercayaan yang lebih baik terhadap pelaksana pelayanan. Adapun ruang lingkup standar pelayanan kebidanan meliputi 24 standar:

A.           Standar pelayanan umum
1.    Persiapan untuk kehidupan keluarga sehat
2.    Pencatatan dan pelaporan

B.           Standar pelayanan antenatal
3.    Identifikasi ibu hamil
4.    Pemeriksaan dan pemantauan antenatal
5.    Palpasi abdominal
6.    Pengelolaan anemia pada kehamilan
7.    Pengelolaan dini hipertensi pada kehamilan
8.    Persiapan persalinan
C.   Standar pelayanan penolong persalinan
9.    Asuahan persalinan kala I
10.  Persalinan kala II yang aman
11.  Penatalaksanaan aktif persalinan kala III
12.  Penanganan kala II dengan gawat janin melalui episiotomi

D.           Standar pelayan nifas
13.  Perawatan bayi baru lahir
14.  Penanganan pada dua jam pertama setelah persalinan
15.  Pelayanan bagi ibu dan bayi pada masa nifas

E.            Standar penangnanan kegawatdaruratan pada kehamilan obstetric - noenatal
16.  Penanganan perdarahan dalam kehamilan pada trimester III
17.  Penanganan kegawat daruratan
18.  Penanganan kegawatdaruratan pada partus lama/macet
19.  Persalinan dengan penggunaaann vakum
20.  Penangan kegawatdaruratan retensio plasenta
21.  Penanganan perdarahan postpartum primer
22.  Penanganan perdarahan postpartum sekunder
23.  Penanganan sepsis puerperralis
24.  Penangan asfiksia neonatorum

B.  KODE ETIK BIDAN
  1. Pengertian
Kode  etik adalah norma – norma yang harus yang harus di indahkan oleh setiap profesi di dalam melaksanakan tugas profesinya di dalam hidup bermasyarakat. norma tersebut berisi petunjuk bagi anggota profesinya tentang bagaimana mereka harus menjalankan profesinya dan larangan, yaitu ketentuan tentang apa yang boleh dan tidak boleh di perbuat atau dilaksanakan oleh anggota profesi, tidak saja dalam menjalankan tugas profesinya, melainkan juga menyangkut tingkah laku pada umumnya dalam pergaulan sehari-hari di dalam masyarakat.
  1. Tujuan
1.    Menjunjung tinggi martabat dan citra profesi
2.    Untuk memelihara dan menjaga kesejahtraan anggota
3.    Untuk meningakatkan pengabdian para anggota profesi
4.    Untuk meningkatkan mutu profesi
  1. Fungsi
1.    Memberi panduan dalam membuat keputusan tentang masalah etik
2.    Menghubungkan nilai/norma yang dapat diterapkan dipertimbangkan dalam member layanan
3.    Merupakan cara untuk mengevaluasi diri
4.    Menjadi landasan untuk menberi umpan balik bagi rekan sejawat
5.    Menginformasikan kepada calon perawat atau bidan tentang nilai dan standar profesi.
6.    Menginfoemasikan kepada profesi lain dan masyarakat tentang nilai moral.
d.            Dimensi dan prinsip kode etik
Kode etik meliputi anggota profesi dan lien/ pasien anggota profesi dan sistem kesehatan, anggota profesi dan profesi kesehatan, serta sesame anggota.
Prinsip kode etik antara lain menghargai otonomi, melakukan tindakan yang benar, mencagah tindakan yang dapat merugikan, memperlakukan manusia secara adil, menjelaskan dengan benar, menepati janji yang telah di sepakati dan menjaga kerahasiaan.

  1. Penetapan kode etik
Kode etik hanya dapat ditetapkan oleh organisasi untuk para anggotanya.
  1. Dasar pembentukan kode etik bidan
Disusun pada tahun 1986 di sahkan dalam kongres nasional IBI  X tahun 1988. Petunjuk pelaksanaan kode etik bidan di sahkan dalam rapat kerja nasional (Ramenkes) IBI tahun 1991. Kode etik bidan sebagai pedoman dalam perprilaku, di susun berdasarkan pada penekanan kesehatan klien. Kode etik bidan Indonesia berisi :
1.    Kewajiban bidan terhadap klien dan masyarakat
a.    Setiap bidan senantiasa menjunjung tinggi, menghayati dan melindungi dan menghamalkan sumpah  jabatannya dalam  melaksanakan tugas dan pengabdianya.
1)    Bahwa bidan harus melakukan tugasnya berdasarkan tugas dan fungsi bidan yang telah  ditetapkan sesuai dengan penuh kesungguhan  dan tanggung jawab.
2)    Bahwa bidan dalam melakukan tugasnya, harus member layanan  yang optimal kepada siapa saja, dengan tidak membedakan, pangkat dan kedudukan golongan, bangsa dan agama.
3)    Bahwa tidak akan menceritakan  kepada orang lain dan merahasiakan segala yang berhubungan dengan tugasnya.
4)    Bidan hanya boleh membuka rahasia pasien / klien apa bila diminta untuk keperluan kesaksian pengadilan.
b.  Setiap bidan dalam menjalakna tugas profesinya, menjunjung tinggi harkat dan mertabat kemanusiaaan yang utuh dan memelihara citra bidan
1)  Bahwa bidan pada hakikatnya  manusia ktermasuk klien  membutuhakan penghargaan  dan pengakuan hakiki baik dari golongan masyarakat intelektual, menegah maupun kelompok masyarakat  kurang mampu. Oleh karena itu, bidan harus menunjukan sikap yang manusiawi (sabar, lemah lembut dan iklas) dalam member pelayanan.
2)  Dilandasi siakap menghargai martabat setiap insane, maka buidab harus memberi pelayanan professional yang memadai kepada setiap klienya.
3)  Professional, artinya member pelayanan sesuai dengan bidang ilmu yang di miliki dan manusiwi secara penuh, tanpa mementingkan kepentingan diri sendiri tetapi mendahulukan kepentingan klien seerta menghargai klien sebagai mana bidan menghargai dirinya sendiri.
4)  Bidann member pelayanan, harus menjaga  citra bidan, arti bidan sebagai profesi memiliki nilai nilai pengabdian yang sangat esensial, yaitu bahwa jasa yang diberikan kepada kleinya adalah sautu kebajikan social, karena masyarakat akan merasa dirugikan atas ketidak hadiran bidan. Pengabdian dan pelayanan bidan adalah dorongan hati nurani yang tidak mendahulukan bala jasa.
c.      Setiap bidan dalam menjalakan tugasnya, senantiasa berpedoman pada peran, tugas dan tanggung jawab sesuai dengan kebutuhan klien, keluarga dan masyarakat.
1)  Bidan dal;am melaksanakan pelayananya, harus sesuai dengan tuga dan kewajibanya yang telah digariskan dalam peraturan mentri kesehatan no 900/Permenkes/IX/2010.
a)    Memberi penerangan dan penyuluhan baik di RS, Puskesmas,  RB, Posyandu, BPS dan masyarakat
b)    Melaksanakan bimbingan kepada tanaga kesehatan yang blebih rendahtermasuk pembinaan dukun dukun bersalin

c)    Melayani kasus ibu mulai dari pengawasan kehamilan, pertolongan persalinan normal, termasuk persalinan letak sungsang multipara, melakukan episiotomy, penjahitan luka perineum tingkat I dan tingkat II.
d)    Perawatan nifas dan ibu menyusui termasuk pemberian uterotonika
e)    Member pelayanan kontrasepsi tertentu sesuai dengan kebijaksanaan pemerintah/program pemerintah yang sedang dilaksanakan.
2)  Melayani bayi dan anak pra sekolah termasuk pengawasan pertumbuhan dan perkembangan bayi dan anak, pemberian vaksinasi sesuai dengan usia, melaksanakan perawatan bayi dan member petunjuk kepada ibu tentang makanan bayi termasuk cara menyusui yang baik  dan benar serta makanan tambahan sesuai dengan usia anak.
3)  Member obat obatan terentu dalam kebidanan sesuai dengan kebutuhan dan kondisi klien.
4)  Mengadakan konsultasi dengan profesi kesehatan lainya dalam kasus kasus yang tidak diatasi sendiri.
a)    Kehamilan resiko tinggi, termasuk versi luar dan digital pada kasus digital
b)    Pertolongan persalinan sungsang primigravida dan pertolongan vakum pada kepala dasar panggul.
c)    Pertolongan masa nifas dengan pemberian  antibiotic  pada infeksi baik secara oral maupun suntikan.
d)    Member pertolongan kegawatdaruratan  melalui pemberian infus guna mencegah syok dan mengatasi perdarahan pasca persalinan termasuk pengeluaran uri dan manual
e)    Mengatasi kedaruratan eklampsia dan mengatasi infeksi bayi baru lahir.
5)  Bidan melaksanakan peranya di tengah kehidupan masyarakat
a)      Berperan sebagai penggerak peran serta masyarakat dengan mengali dan membengkitkan peran aktif masyarakat
b)      Berperan sebagai motivator  yang dapat memotivasi masyarakat untuk berubah dan berkembang kearah perakal, per asa dan perilaku  yang  lebih baik.
c)      Berperan sebagai pendidik, yang ma,pu mengubah masyarakat dari tidak tahu menjadi tahu.
d)      Berperan sebagai innovator atau pemburu yang membawa hal hal baru yang dapat mengubah keadaan kearah lebih baik, oleh karena itu, bidan harus selalu siap menerima pembaharuaan.
d.      Setiap bidan dalm menjankan tugasnya, mendahulukan kepentingan kilen, menghormati nilai-nilai yang berlaku di masyarakat.
1)  Kepentingan klien berada diatas kepentingan sendiri maupun kelompok, artinya bidan harus mampu menilai situasi saat ia menghadapi klienya . utamakan pelayanan yang dibutuhka klien dan mereka tidak boleh di ttinggalkan begitu saja.
2)    Bidan harus mengfhormati hak klien antara lain :
a)    Klien berhak memperoleh kesehatan yang memadai
b)    Klien berkah memperoleh perawatan dan pengobatan
c)    Klien berhak untuk dirujuk pada institusi / bidang ilmu yang lain sesuai dengan permasalahanya
d)    Klien mempunyai hak untuk menghadapi kematian dengan tenang
3)    Bidan menghormati nilai nilai yang ada di masyarakat artinya :
a)    Bidan harus mampu menganalisis nilai nilai yang ada di mayarakat tempat ia tugas
b)    Bidan mampu menghargai nilai nilai masyarakat setampat
c)    Bidan mapu beradaptasi dengan nilai nilai budaya masyarakat tempat ia berada.
e.      Setiap bidan dalam menjalakan tugasnya senatiasa mendahulukan kepentingan klien, keluarga dan mayarakat dengan identitas yang sama sesuia dengan kebutuhan berdasarkan kemampuan yang di milikinya.
1)  Ketika bidan sudah siap berangakat ke suatu pertemuan, mendadak dating klien untuk berkonsultasi / partus, tentu saja kepentingan klien yang diutamakan sekalipun pertemuan tersebut sangat penting, dengan catatan usahakan agar mengutus oarng lain kepertemuan tersebut untuk meberi kabar.
2)  Ketika bidan sudah siap kekantor/ puskesmas/ kerja, mendadak ada seorang angota keluarga datang meminta bantuan untuk menolong seorang bayi yang kejang, tentu saja, kiat mengutamakan permintaan untuk meliha anak kejang tersebut terlebih dahulu.
3)  Bidan sudah merencanakan cutikkeluar kota, namun sebelum berangkat pamong meminta untuk member ceramah mengenai ASI kepada masyarakat, tentu haln ini di dahulukan
f.       Setiap bidan senantiasa menciptakan suasana yang serasi dalam hubungan pelaksanaan tugasnya, dengan mendorong partisipasi masyarakat untuk meningkatkan derajat kesehatan secara optimal.
1)  Bidan harus mengadakan kunjungan rumah atau masyarakat  untuk meberi penyuluhan serta motivasi agar masyarakat atau membentuk posyandu kepada ibu yang mempunyai balita/ibu hamil, untuk memeriksakan diri di posyandu.
2)  Bidan dimana saja berada, baik dikantor, puskesmas, BPS, maupun berada ditengah tengah masyarakat lingkungan tempat tinggal, harus selalu member motivasi untuk senantiasa hidup sehat.
2.        Kewajiban bidan yterhadap tugasnya
a.    Setiap bidan senantiasa memberikan pelayanan parirurna kepada klien, keluarga dan masyarakat sesuai dengan kemempuan profesi yang di milikinya berdasarkan kebutuhan klien, keluarga dan masyarakat.
1)    Melaksanakan pelayanan yang bersifat pencegahan seperti asuahan antenatal (ANC), member imunisasi, KIE, sesuai dengan kebutuhan.
2)    Member pelayanan yang bersifat pengobatan sesuai dengan wewenang bidan, contoh member suntikan ergometrin, syntocinon, insfus dll
3)    Member pelayan yang bersifat promotif/peningkatan kesehatan, seprti member roboransia.
4)    Member pelayanan yang bersifat rehabilitative contoh senam nifas, penghayatan gizi, bimbingan mental.
b.    Setiap bidan berhak memberikan pertolongan dan mempunyai kewenangan dan mengambil keputusan dalam tugasnya termasuk keputusan mengadakan konsultasi dan atau rujukan.
1)    Menolong partus dirumah sendiri, di puskesmas, di rimah sakit dan partus luar.
2)    Mengadakan pelayanan konsultasi terhadap ibu, bayi dan KB sesujuk  dengan wewenangnya.
3)    Merujuk pasein yang tidak dapat di tolong ke RS yang di miliki fasilitas lebih lengkap.
c.    Setiap bidan harus menjamin kerahasiaan keterangann yang dapat dan atau dipercayakan kepadanya, kecuali bila di minta oleh pengadilan atau diperlukan sehubungan dengan kepentingan klien.
1)    Ketika bertugas, bidan tidak di benarkan menceritakan segala sesuatu yang di ketahuinya kepada siapa pun termasuk keluarganya contoh bidan  menemukan pasien dengan penyakit sifilis atau gonore. Kadang kadang pasien menceritakan keadan rumah tangganya kepada bidan dan bidan tidak boleh menceritakan kepad suami, keluarga atau orang lain.
3.        Kewajiban terhadap sajawat dan tenaga kesehatan lainya
a.    Setiap bidan harus memiliki hubungan baik dengan teman sejawat untuk menciptaka suasana kerja yang serasi.
1)    Daalam melaksanakan tugas kebidanan baik pemerintah/non pemerintah jika ada sejawat yang berhalangan (cuti), bidan dapat saling menggantikan, sehingga pelayanan tetap berjalan.
2)    Sesame sejawat harus saling mendukung, misalnya dengan mengadakan arisan, piknik bersama, mengunjungi teman yang sakit, memenuhi undangan perkawanian keluarga, khitanan.
b.    Setiap bidan dalam melaksanakan tugasnya harus saling menghormati baik terhadap sejawatnya maupun tenaga kesehatan lainya.
1)    Kilen A memeriksakan kehamilan pada bidan B, namun pada waktu mau bersalin,klien datang ke bidan C. sikap bidan C harus menjelaskan kepada klien bahwa riwayat kehamilan berada pada bidan B, sehingga sebaiknya persalinan di tolong bidan B, akan tetapi, jika klien tidak mengingikanya, bidan C harus menolong persalinanya, dengan member tahu bidan B dan sekaligus menayakan riwayat ANC nya. Kecuali jika pasein segera melahirkan dan ridak sempat berkomunikasi lagi dengan bidan B, bidan C harus menolonganya dan setelah itu member tahu bidan B.
2)    Dalam menerapkan lokasi BPS, perlu diperhatika jarak dengan BPS yang sudah ada.
3) Jika mengalami kesulitan, bidan dapat salling membantu dengan mengonsultasikan kesulitan dengan sejawat
4)    Dalam kerjasama antar teman sejawat, konsultasi atau pertolongan mendadak hendaknya melibatkan imbalan yang sesuai dengan kesepakan bersama.
4.        Kewajiban bidan terhadap profesinya
a.    Setiap bidan harus menjaga nama baik dan menjunjung tinggi citra profesinya dan menampilakan kepribadian yang tinggi dan memberikan pelayanan yang bermutu kepaa masyarakat
1)    Jadi panutan dalam hidupnya
2)    Berpenampilan yang baik
3)    Tidak membeda bedakan pengkat, jabatan, golongan
4)   Menjaga mutu pelayanan profesinya sesuai dengan standar yang telah ditemukan
5)    Dalam menjalankan tugasnya, bidan tidak diperkenakan mencari keuntungan pribadi dengan menjadi agen promosi suatu produk.
6)    Mengunakan pakaina dinas dan kelengkapanya hanya dalam waktu dinas.
b.    Setiap bidan harus senantiasa mengembengkan diri dan meningkatkan kempuan profesinya sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
1)    Mengembengkan kemampuan dilahann praktek
2)    Mengikuti pendidikan formal
3)    Mengikiti pendidikan kelanjutan melalui penataran, seminar lokakarya, symposium, membaca majalah, buku lain lain secara pribadi.
c.    Setiap bidan senantiasa berperan serta dalam kegiatan penelitian dan kegiatan sejeninya yang dapat meningkatkan mutu dan citra p[rofesinya.
1)    Membantu pembuatan perencanaan penelitian kelompok
2)    Membentu pelaksanaan proses penlitian dalam kelompok
3)    Membentu pengelolaan hasil penelitian kelompok
4)    Membantu pembuatan laporan penelitiankelompok
5)    Membantu perencanaan penelitian mandiri
6)    Melaksanakan penelitian mandiri
7)    Mengelola hasil penelitian
8)    Membuat laporan penelitian.
5.        Kewajiban terhadap diri sendiri
a.    Setiap bidan harus memelihara kesehatan agar dapat melaksanakan tugas profesinya dengan baik.
1)    Memerhatikan kesehatan perorangan
2)    Memperhatikan kesehatan lingkungan
3)    Memeriksa diri secara berkala setiap setahun sekali
4) Jika mengalami sakit atau keseimbangann tubuh terganggu, segera memeriksakan diri ke dokter
b.    Setiap bidan seyogyanya berusaha untuk meningkatkan pengetahuan keterampilan sesuai dengan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknoligi.
1)    Membaca buku buku kesehatan, kebidanan, keperawatan pada umumnya bahkan pengetahuan umum.
2)    Menyempatkan membaca Koran
3)    Berlangganan maslah profesi, majalah kesehatan.
4)    Mengikuti penataran berkala seperti simulasi, symposium, lokakarya tentang kesehatan umumnya, kebidanan kesehatan.
5)    Mengadakan latihan berkala seperti simulasi atau demontrasi untuk tindakan yang jarang terjadi, pada kesempatan pertemuan IBI di tingkat kecamatan, cabang, dearah atau pusat.
6)    Mengundang pakar untuk member ceramah atau diskusi pada kesempatan pertemuan rutin, misalnya bulanan.
7)    Mengisi ruprik bulletin
8)    Mengadakan kaunjungan atau studi perbandingan kerumah sakit rumah sakit yang lebih maju ke daerah daerah terpencil.
9)    Membuat tulisan atau makalah secara bergantian, yang di sajikan dalam kesempatan pertemuan rutin.
6.        Kewajiban terhadap bidan terhadap pemerintah nusa bangsa dan tanah air.
a.    Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya senantiasa melaksanakan ketentuan ketentuan kesehatan khususnya dalam pelaksanan kesehatan ibu dan anak, keluarga berencana dan kesehatan keluarga.
1)    Bidan harus mempelajari perundangan  undangan kesehatan Indonesia dengan cara :
a)  Menyebarluaskan informasi atau perundangan undangan yang dipelajri kepada anggota
b)      Mengundang ahli atau penceramah yang di butuhkan
2)    Mempelajari program pemerintah, khususnya menangani pelayan kesehatan di Indonesia
3)    Mengidentifikasi perkembangan kurikulum  sekolah tenaga kesehatan umunya, keperawatan dan kebidanan khususnya.
b.    Setiap bidan melalui profesinya berpartisipasi dan menyumbangkan pemikiran kepada pemerintah untuk meningkatkan mutu jangkauan pelayanan kesehatan terutama pelayanan kesehatan ibu dan anak, keluarga berencana dan kesehatan keluagra.
1)    Bidan harus menyampaikan laporan kepada setiap \jajaran IBI tentang berbagai hal yang berhubungan dengan melaksanakan tugasa bidan di daerah, termasuk faktor penunjang maupun penghambat pelaksanaan tugas itu.
2)    Mencoba membuat penelitian tentang masalah yang sering terjadi di masyarakat yang berhubungan dengan tugas profesi kebidanan, misalnya penelitian mengenai :
a)    Berapa biaya standar persalinan normal di suatu daerah
b)    Berapa banyakl animo masyarakat di suatu daerah terhadap fasilitas KIA/KB yang telah di sediakan oleh pemerintah.
7.        Penutup
a.    Setiap bidan dalam melaksanakan tugasnya sehari hari senantiasa mengahyati dan mengamalkann kode etik bidan Indonesia

C.  STANDAR ASUHAN KEBIDANAN
Standar asuhan kebidanan sangat penting dalam mementukan apakah seorang bidan telah melanggar kewajibanya dalam menjalankan tugas profesinya. Adapun standar asuhan kebidanan terdiri dari :
Standar   I Metode Asuhan
Merupakan dengan mengunakan manajemen tujuh langkah : pengumpulan data, analisa data, penentuan perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan dokumentasi.

Standar   II Pengkajian
Mengumpulkan data mengenai status kesehatan klien yang dilakukan secara sistematis dan berkesinambungan data yang di peroleh di catat dan dianalisis.

Standar   III Diagnaosa kebidanan
Diagnose kebidanan dirumuskan dengan padat, jelas dan sistematis mengarah pada asuhan kebidanan yang diperlukan oleh klien sesuai dengan wewenang bidan berdasarkan analisa data yang telah dikumpulkan.

Standar   IV Rencana asuhan
Rancangan asuhan kebidanan di buat berdasarkan diagnose kebidanan.

Standar   V Tindakan
Tindakan kebidanan dilaksanakan berdasarkan pada rancangan dan perkembangan klien dan di anjurkan dengan evaluasi keadaan klien.

Standar   VI Partisipasi klien
Tindakan kebidanan dilaksanakan bersama sama/ partisipasi klien dan keluarga dalammranggka peningkatan pemeliharaan dan pemulihan kesehatan.

Standar   VII Pengawasan
Monitoring/pengawasan terhadap klien dilaksanakan secara terus menerus dengan tujuan untuk mengetahui perkembangan klien.

Standar   VIII Evaluasi
Evaluasi kebidanan dilaksanakan secara terus menerus seiring dengan tindakan kebidanan yang dilaksanakan dan evaluasi dari rencana yang telah dirumuskan.

Standar   IX Dokumentasi
Asuhann kebidanan di dokumentasikan sesuai dengan standar dokumentasi asuhannkebidanan yang diberikan.

D.  REGRISTRASI PRAKTEK BIDAN
Bukti tertulis seorang bidan telah mendapatkan kewenangan untuk menjalankan pelayanan asuhan kebidanan di seluruh wilayah Indonesia yang disebut Surat Ijin Bidan (SIB) atau Surat Tanda Regristrasi (STR), setelah bidan dinyatakan memenuhui kompetensi inti atau standar tampilan minimal yang ditetapkan, sehingga secara fisik dan mental bidan mampu melaksanakan praktek profesinya.
Kepala Dinas Propinsi dimana institusi pendidikan berada selambat lambanya satu bulan setelah menerima ijazah bidan. Kelengkapan regristrasi antara lain :
1.    Foto kopy ijazah bidan
2.    Foto kopy transkip nilai akademik
3.    Surat keterangan sehat dari dokter
4.    Pas foto ukuran 4 x 6cm senayak 2 lembar.

Bidan yang telah menjalakan praktek pada sarana kesehatan atau dan perorangan harus memiliki SIBP dengan mengajukan permohonan kepada Kepala Dinas Kabupaten/Kota setempat, sehingga melampirkan peryaratan yang meliputi :
1.    Foto kopy SIB/STR yang masih berlaku
2.    Foto kopy Ijazah bidan
3.    Surat keterangan sehat dari Dokter
4.    Surat persetujuan, bila dalam pelaksanaan masa bakti atau sebagai pegawai negri sipil atau pegawai pada sarana kesehatan.
5.    Rekomendasi dari organisasi profesi
6.    Pas foto ukuran 4 x 6 cm sebanyak 3 lembar
7.    Surat pernyataan memeliki tempat praktek diketahui oleh organisasi profesi.

E.  KEWENANGAN BIDAN KOMUNITAS
Bidan dalam menjalankann praktek kebidanan di komunitas berwenang untuk memberikan pelayanan sesuai dengan kompetensi 8 yaitu bidan memberikan asuhan yang bermutu tinggi dan komprehensif pada kelurga, kelompok dan masyarakat sesuai dengan budaya setempat yang meliputi :
1.   Pengetahuan dasar
a.   Konsep dasar dan sasaran kebidanan komunitas
b.   Masalah kebidanan komunitas
c.   Pendekatan asuhan kebidanan komunitas pada keluarga kelompok dan masyarakat
d.   Strategi pelayanan kebidanan komunitas
e.   Upaya peningkatan dan pemeliharaan kesehatan ibu dan anak dalam keluarga dan masyarakat
f.    Faktor faktor yang mempengaruhi kesehatan ibu dan anak
g.   Sistem pelayanan kesehatan ibu dan anak

2.   Pengetahuan tambahan
a.   Kepemimpinan untuk semua
b.   Pemasaran social
c.   Peran serta masyarakat
d.   Audit metrnal perinatal
e.   Prilaku kesehatan
f.    Program program yang terkait dengan kesehatan ibu dan anak
g.   Paradigm sehat.
3.   Keterampilan dasar
a.   Melakukan pengelolaan pelayanan ibu hamil, nifas, ibu menyusui, bayi, balita dan KB di masyarakat.
b.   Mengidentifikasi status kesehatan ibu dan anak
c.   Melakukan pertolongan persalinan dirumah dan polindes
d.   Melaksanakan penggerakan dan pembinaan peran serta masyarkat untuk mendukung upaya kesehatan ibu dan anak.
e.   Melaksanakan penyulukan dan konseling kesehatan
f.    Melakukan pencatatan dan pelaporan

4.   Ketempilan tambahan
a.   Melaksanakan pemantauan KIA dengan menggunakan PWSA/KIA
b.   Melaksanakan pelatihan dan pembinaan dukun bayi.
c. Mengelola dan memberikan obat obatan sesuai dengan kewenanganya.
d.   Menggunakan teknologi tepat guna.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar