BAB I
KETENTUAN UMUM
Bidan
Bidan
adalah seseorang wanita yang telah
menyelesaikan program pendidikan bidan yang di akui oleh Negara serta memperoleh
kualifikasi dan di beri ijin unyuk menjalankan praktek kebidanan di Negara itu.
Bidan mempunyai tugas penting dalam konseling dan pendidikan kesehatan, tidak
hanya kepada perempuan, tetapi juga kepada keluarga dan masyarakat .
Regristrasi
Regristrasi
adalah proses pendaftaran pendokumentasian dan pengakuan terhadap klien,
setalah dinyatakan menemui minimal kompetensi inti atau standar penapilan
minimal yang ditetapkan, sehingga seacara fisik dan mental mampu melaksanakan
praktek profesinya.
Surat ijin bidan
Surat
ijin bidan (SIB) merupakan bukti tertulis pemberian kewenangan untuk menjalakan
pelayanan asuhan di seluruh RI.
Praktik kebidanan
Praktik
kebidanan adalah serangkaian kegiatan pelayanan kesehatan yang diberikan kepada
pasein (individu, keluarga, masyarakat) sesuai dengnan kewenangan dan
kemampuanya.
Surat ijin praktik bidan
Surat
ijin praktik bidan (SIBP) merupakn bukti tertulis yang diberikan kepada bidan
untuk menjalankan tugas praktik kebidanan.
Standar profesi
Standaf
profesi merupakan pedoman yang harus di gunakan sebagai petunjuk dalam
melaksanakan profesi secara baik.
Organisasi
profesi (IBI)
BAB
I
REGRISTRASI
Kebidanan
Kebidanan
adalah suatu bidang ilmu yang mempelajari keilmuan dan seni yang mepersiapkan
kehamilan, penolong persalinan, nifas dan menyusui, masa interval dan
pengatruran kesuburan, klimakterium dan menopause, bayi baru lahir dan balita,
fungsi –fungsi reproduksi manusia serta menberikan bantuan / dukungan pada
perempuan keluarga dan komunitas.
Pelayanan kebidanan
Pelayanan
kebidanan adalah bagian integral dari system pelayanan kesehatan yang di
berikan oleh bidan yang telah terdaftar yang dapat dilakukan secara mandiri,
kolaborasi, atau rujuakn.
Praktik kebidanan
Praktik
kebidanan adalah implementasi dari ilmu kebidanan oleh bidan yang bersifat
otonom, kepada perempuan , keluarga dan komunitasnya di dasari etika dank ode
etik bidan.
Bidan komunitas
Bidan
komunitas adalah bidan yang bekerja melayani keluarga dan masyarakat di wilayah
tertentu dan berinteraksi menurut suatu sistem adat istiadat, serta keriakat
oleh suatu rasa identitas suatu komunitas.
STANDAR ASUHAN KEBIDANAN
Pelayanan
kebidanan adalah seluruh tugas yang menjadi tanggung jawab praktik kebidanan
dalam sistem pelayan kesehatan Yang bertujuan meningkatkan kesehatan ibu dan
anak dalam rangka mewujudkan kesehatan keluarga dan masyarakat.
Standar
pelayanan kebidanan melipurti 24 standar.
1.
Persiapan
untuk kehidupan keluarga sehat
2.
Pencatatan
dan pelaporan
3.
Identifikasi
ibu hamil
4.
Pemeriksaan
dan pemantauan antenatal
5.
Palpasi
abdominal
6.
Pengelolaan
anemia pada kehamilan
7.
Pengelolaan
dini hipertensi pada kehamilan
8.
Persiapan
persalinan
9.
Asuahan
persalinan kala I
10.
Persalinan
kala II yang aman
11.
Penatalaksanaan
aktif persalinan kala III
12.
Penanganan
kala II dengan gawat janin melalui episiotomy
13.
Perawatan
bayi baru lahir
14.
Penanganan
pada dua jam pertama setelah persalinan
15.
Pelayanan
bagi ibu dan bayi pada masa nifas
16.
Penanganan
perdarahan dalam kehamilan pada trimester III
17.
Penanganan
kegawat daruratan
18.
Penanganan
kegawatdaruratan pada partus lama/macet
19.
Persalinan
dengan penggunaaann vakum
20.
Penangan
kegawatdaruratan retensio plasenta
21.
Penanganan
perdarahan postpartum primer
22.
Penanganan
perdarahan postpartum sekunder
23.
Penanganan
sepsis puerperralis
24.
Penangan
asfiksia neonatorum
Tidak ada komentar:
Posting Komentar