Senin, 26 Maret 2012

BIDAN DAN STANDAR


BAB I
KETENTUAN UMUM

Bidan
Bidan adalah seseorang  wanita yang telah menyelesaikan program pendidikan bidan yang di akui oleh Negara serta memperoleh kualifikasi dan di beri ijin unyuk menjalankan praktek kebidanan di Negara itu. Bidan mempunyai tugas penting dalam konseling dan pendidikan kesehatan, tidak hanya kepada perempuan, tetapi juga kepada keluarga dan masyarakat .

Regristrasi
Regristrasi adalah proses pendaftaran pendokumentasian dan pengakuan terhadap klien, setalah dinyatakan menemui minimal kompetensi inti atau standar penapilan minimal yang ditetapkan, sehingga seacara fisik dan mental mampu melaksanakan praktek profesinya.

Surat ijin bidan
Surat ijin bidan (SIB) merupakan bukti tertulis pemberian kewenangan untuk menjalakan pelayanan asuhan di seluruh RI.

Praktik kebidanan
Praktik kebidanan adalah serangkaian kegiatan pelayanan kesehatan yang diberikan kepada pasein (individu, keluarga, masyarakat) sesuai dengnan kewenangan dan kemampuanya.
                                                            
Surat ijin praktik bidan
Surat ijin praktik bidan (SIBP) merupakn bukti tertulis yang diberikan kepada bidan untuk menjalankan tugas praktik kebidanan.
Standar profesi
Standaf profesi merupakan pedoman yang harus di gunakan sebagai petunjuk dalam melaksanakan profesi secara baik.

Organisasi profesi (IBI)
BAB I
REGRISTRASI

Kebidanan
Kebidanan adalah suatu bidang ilmu yang mempelajari keilmuan dan seni yang mepersiapkan kehamilan, penolong persalinan, nifas dan menyusui, masa interval dan pengatruran kesuburan, klimakterium dan menopause, bayi baru lahir dan balita, fungsi –fungsi reproduksi manusia serta menberikan bantuan / dukungan pada perempuan keluarga dan komunitas.


Pelayanan kebidanan
Pelayanan kebidanan adalah bagian integral dari system pelayanan kesehatan yang di berikan oleh bidan yang telah terdaftar yang dapat dilakukan secara mandiri, kolaborasi, atau rujuakn.

Praktik kebidanan
Praktik kebidanan adalah implementasi dari ilmu kebidanan oleh bidan yang bersifat otonom, kepada perempuan , keluarga dan komunitasnya di dasari etika dank ode etik bidan.

Bidan komunitas
Bidan komunitas adalah bidan yang bekerja melayani keluarga dan masyarakat di wilayah tertentu dan berinteraksi menurut suatu sistem adat istiadat, serta keriakat oleh suatu rasa identitas suatu komunitas.













STANDAR ASUHAN KEBIDANAN

Pelayanan kebidanan adalah seluruh tugas yang menjadi tanggung jawab praktik kebidanan dalam sistem pelayan kesehatan Yang bertujuan meningkatkan kesehatan ibu dan anak dalam rangka mewujudkan kesehatan keluarga dan masyarakat.
Standar pelayanan kebidanan melipurti 24 standar.
1.      Persiapan untuk kehidupan keluarga sehat
2.      Pencatatan dan pelaporan
3.      Identifikasi ibu hamil
4.      Pemeriksaan dan pemantauan antenatal
5.      Palpasi abdominal
6.      Pengelolaan anemia pada kehamilan
7.      Pengelolaan dini hipertensi pada kehamilan
8.      Persiapan persalinan
9.      Asuahan persalinan kala I
10.    Persalinan kala II yang aman
11.    Penatalaksanaan aktif persalinan kala III
12.    Penanganan kala II dengan gawat janin melalui episiotomy
13.    Perawatan bayi baru lahir
14.    Penanganan pada dua jam pertama setelah persalinan
15.    Pelayanan bagi ibu dan bayi pada masa nifas
16.    Penanganan perdarahan dalam kehamilan pada trimester III
17.    Penanganan kegawat daruratan
18.    Penanganan kegawatdaruratan pada partus lama/macet
19.    Persalinan dengan penggunaaann vakum
20.    Penangan kegawatdaruratan retensio plasenta
21.    Penanganan perdarahan postpartum primer
22.    Penanganan perdarahan postpartum sekunder
23.    Penanganan sepsis puerperralis
24.    Penangan asfiksia neonatorum


Tidak ada komentar:

Posting Komentar