TUGAS
DAN TANGGUNG JAWAB DIBAN KOMUNITAS
- Tugas utama bidan
komunitas
1.
Pelaksanan asuahan atau pelayanan
kebidanan
a.
Melaksanakan asuahan kebidanan dengan
standar professional
b. Melaksanakan asuhan kebidanan ibu hamil
normal dengan komplikasi, patologis dan resiko tinggi dengan melibatkan
klien/keluarga
c. Melaksanakan asuhan ibu bersalin normal
dengan komplikasi, patologi dan resiko tinggi dengan melibatkan klien/keluarga.
d. Melaksanakan asuhan kebidanan pada bayi
baru lahir normal dengan komplikasi, patologis dan resiko tinggi dengan
melibatkan klien / keluarga
e.
Melaksanakan asuhan kebidanan pada ibu
nifas dan menyusui normal dengan komplikasi, palotogis dan resiko tinggi dengan
melibatkan klien / keluarga
f.
Melaksanakan asuhan kebidanan pada bayi
balita dengan melibatkan klien / keluarga
g.
Melaksanan asuhan kebidanan pada wanita
atau ibui dengan gangguan sistem reproduksi dengan melibatkan klien / kelurga.
h.
Melaksnakan asuhan kebidanan komunitas
melibatkan klien / kelurga.
i.
Melaksanakan pelayanan kelurga berencana
melibatkan klien / kelurga.
j.
Melaksanakan pendidikan kesehatan di
dalam pelayanan kedidikan
2.
Pengelola pelayanan KIA/ KB
a. Mengembangkan pelayanan kesehatan
masyarakat terutama pelayanan kebidanan untuk individu, keluraga, kelompok
khususnya dan masyarakat diwilayah kerjanya dengan melibatkan keluarga dan
masyarakat
b. Berpartisipasi dalam tim untuk
melaksanakan program kesehatan dan program sector lain di wilayah kerjanya
melalui peningkatan kemampuan dukun bayi, kader kesehatan dan tenagga kesehatan
lain yang berda di wilayah kerjanya.
3.
Pendidikan klien, keluarga, masyarkat
dan tenaga kesehatan
Melaksanakn
bimbingan / penyuluhan, pendidikan pada klien, masyarakat dan tenagga kesehatan
termasuk siswa bidan / keperawatan, kader, dan dukun bayi yang berhubungan
dengan KIA/KB.
4.
Penelitian dalam asuhan kebidanan
Melaksanan
penelitian secara mandiri atau bekerjasama secara kolaborataif dalam tim
penelitian tentang askeb.
- Tugas tambahan
bidan komunitas
1.
Upaya perbaikan kesehatan lingkungan
2. Mengelola dan memberikan obat obatan sederahana
sesuai dengan kewenanganya.
3.
Survailen penyakit yang timbul di
masyarakat
4.
Menggunakan teknologi tepat guna
kebidanan
- Bidan praktek
swasta
Praktek pelayanan bidan perorangan (swasta), merupakan
penyedia layanan kesehatan, yang memiliki kontribusi cukup besar dalam
memberikan pelayanan, khususnya dalam meningkatkan kesejahteraan ibu dan anak.
Supaya masyarakat pengguna jasa layanan bidan memperoleh akses pelayanan yang
bermutu dari pelayanan bidan, perlu adanya regulasi pelayanan praktek bidan secara
jelas, persiapan sebelum bidan melaksanakan pelayanan praktek, seperti
perizinan, tempat, ruangan, peralatan praktek, dan kelengkapan administrasi
semuanya harus sesuai dengan standar.
Setelah bidan melaksanakan pelayanan di lapangan, untuk
menjaga kualitas dan keamanan dari layanan bidan, dalam memberikan pelayanan
harus sesuai dengan kewenangannya. Pihak pemerintah dalam hal ini Dinas
Kesehatan Kabupaten/Kota dan organisasi Ikatan Bidan memiliki kewenangan untuk
pengawasan dan pembinaan kepada bidan yang melaksanakan praktek perlu
melaksanakan tugasnya dengan baik.
Penyebaran
dan pendistribusian bidan yang melaksanakan praktek perlu pengaturan agar
terdapat pemerataan akses pelayanan yang sedekat mungkin dengan masyarakat yang
membutuhkannya. Tarif dari pelayanan bidan praktek akan lebih baik apabila ada
pengaturan yang jelas dan trasparan, sehingga masyarakat tidak ragu untuk
datang ke pelayanan bidan praktek perorangan (swasta). Informasi dari jasa
pelayanan bidan untuk masyarakat perlu pengaturan yang jelas, agar masyarakat
mendapatkan informasi yang jelas, sehingga konsumen bidan praktek swasta
mendapatkan kepuasan akan layanan yang diterimanya.
Kompetensi minimal bidan praktek
swasta meliputi :
1.
Ruang lingkup profesi
a.
Diagnostik (klinik, labortorik)
b.
Terapi (promotif, preventif)
c.
Merujuk
d. Kemampuan
komunikasi interpersonal
2.
Mutu pelayanan
a.
Pemeriksaan seefisien mungkin
b.
Internal interview
c.
Pelayanan sesuai standar pelayanan kebidanan
dan etika profesi
d. Humanis
(tidak diskriminatif)
3.
Kemitraan
a.
Sejawat
b.
Dokter, perawat, petugas kesehatan yang lain,
psikolog, sosiolog
c.
Pasien, komunitas
4.
Manajemen
a.
Waktu
b.
Alat
c.
Informasi
d.
Obat
e.
Jasa
f.
Administrasi
5.
Pengembangan diri
a.
Continue midwifery education
b. Informasi
search syarat praktik bidan (lihat di lampiran Permenkes No. 1464/MENKES/PER/X/2010)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar