Senin, 26 Maret 2012

KEBIDANAN KOMUNITAS


TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB DIBAN KOMUNITAS


  1. Tugas utama bidan komunitas
1.      Pelaksanan asuahan atau pelayanan kebidanan
a.       Melaksanakan asuahan kebidanan dengan standar professional
b.   Melaksanakan asuhan kebidanan ibu hamil normal dengan komplikasi, patologis dan resiko tinggi dengan melibatkan klien/keluarga
c.  Melaksanakan asuhan ibu bersalin normal dengan komplikasi, patologi dan resiko tinggi dengan melibatkan klien/keluarga.
d. Melaksanakan asuhan kebidanan pada bayi baru lahir normal dengan komplikasi, patologis dan resiko tinggi dengan melibatkan klien / keluarga
e.       Melaksanakan asuhan kebidanan pada ibu nifas dan menyusui normal dengan komplikasi, palotogis dan resiko tinggi dengan melibatkan klien / keluarga
f.       Melaksanakan asuhan kebidanan pada bayi balita dengan melibatkan klien / keluarga
g.      Melaksanan asuhan kebidanan pada wanita atau ibui dengan gangguan sistem reproduksi dengan melibatkan klien / kelurga.
h.      Melaksnakan asuhan kebidanan komunitas melibatkan klien / kelurga.
i.        Melaksanakan pelayanan kelurga berencana melibatkan klien / kelurga.
j.        Melaksanakan pendidikan kesehatan di dalam pelayanan kedidikan
2.      Pengelola pelayanan KIA/ KB
a. Mengembangkan pelayanan kesehatan masyarakat terutama pelayanan kebidanan untuk individu, keluraga, kelompok khususnya dan masyarakat diwilayah kerjanya dengan melibatkan keluarga dan masyarakat
b.   Berpartisipasi dalam tim untuk melaksanakan program kesehatan dan program sector lain di wilayah kerjanya melalui peningkatan kemampuan dukun bayi, kader kesehatan dan tenagga kesehatan lain yang berda di wilayah kerjanya. 
3.      Pendidikan klien, keluarga, masyarkat dan tenaga kesehatan
Melaksanakn bimbingan / penyuluhan, pendidikan pada klien, masyarakat dan tenagga kesehatan termasuk siswa bidan / keperawatan, kader, dan dukun bayi yang berhubungan dengan KIA/KB.
4.      Penelitian dalam asuhan kebidanan
Melaksanan penelitian secara mandiri atau bekerjasama secara kolaborataif dalam tim penelitian tentang askeb.

  1. Tugas tambahan bidan komunitas
1.      Upaya perbaikan kesehatan lingkungan
2.   Mengelola dan memberikan obat obatan sederahana sesuai dengan kewenanganya.
3.      Survailen penyakit yang timbul di masyarakat
4.      Menggunakan teknologi tepat guna kebidanan

  1. Bidan praktek swasta
Praktek pelayanan bidan perorangan (swasta), merupakan penyedia layanan kesehatan, yang memiliki kontribusi cukup besar dalam memberikan pelayanan, khususnya dalam meningkatkan kesejahteraan ibu dan anak. Supaya masyarakat pengguna jasa layanan bidan memperoleh akses pelayanan yang bermutu dari pelayanan bidan, perlu adanya regulasi pelayanan praktek bidan secara jelas, persiapan sebelum bidan melaksanakan pelayanan praktek, seperti perizinan, tempat, ruangan, peralatan praktek, dan kelengkapan administrasi semuanya harus sesuai dengan standar.
Setelah bidan melaksanakan pelayanan di lapangan, untuk menjaga kualitas dan keamanan dari layanan bidan, dalam memberikan pelayanan harus sesuai dengan kewenangannya. Pihak pemerintah dalam hal ini Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dan organisasi Ikatan Bidan memiliki kewenangan untuk pengawasan dan pembinaan kepada bidan yang melaksanakan praktek perlu melaksanakan tugasnya dengan baik.
            Penyebaran dan pendistribusian bidan yang melaksanakan praktek perlu pengaturan agar terdapat pemerataan akses pelayanan yang sedekat mungkin dengan masyarakat yang membutuhkannya. Tarif dari pelayanan bidan praktek akan lebih baik apabila ada pengaturan yang jelas dan trasparan, sehingga masyarakat tidak ragu untuk datang ke pelayanan bidan praktek perorangan (swasta). Informasi dari jasa pelayanan bidan untuk masyarakat perlu pengaturan yang jelas, agar masyarakat mendapatkan informasi yang jelas, sehingga konsumen bidan praktek swasta mendapatkan kepuasan akan layanan yang diterimanya.
            Kompetensi minimal bidan praktek swasta meliputi :
1.    Ruang lingkup profesi
a.    Diagnostik (klinik, labortorik)
b.    Terapi (promotif, preventif)
c.    Merujuk
d.    Kemampuan komunikasi interpersonal
2.    Mutu pelayanan
a.    Pemeriksaan seefisien mungkin
b.    Internal interview
c.    Pelayanan sesuai standar pelayanan kebidanan dan etika profesi
d.    Humanis (tidak diskriminatif)
3.    Kemitraan
a.    Sejawat
b.    Dokter, perawat, petugas kesehatan yang lain, psikolog, sosiolog
c.    Pasien, komunitas
4.    Manajemen
a.    Waktu
b.    Alat
c.    Informasi
d.    Obat
e.    Jasa
f.     Administrasi
5.    Pengembangan diri
a.    Continue midwifery education
b.    Informasi search syarat praktik bidan (lihat di lampiran Permenkes No. 1464/MENKES/PER/X/2010)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar